Minggu ketiga:
Sumber Norma dan Hukum Islam
Sumber utama : Al Qur’an dan As Sunah
Sumber ambahan : Ijtihad
Nama lain Al Qur’an:
1.Al Furqan : Pembeda antara yang salah dan yang benar
2.Al Haq : Kebenaran yang mutlak
3.Al Hikmah : Hikmah
4.Asy Syifa’ : Penyembuh Nurani
5.Ad Dzikru : Pengingat
Al Qur’an memuat : Aqidah, Syari’ah (ibadah dan Muamalah), akhlak, kisah-kisah lampau, berita-berita yang akan dating, pengetahuan-pengetahuan Illahi yeng penting lainya. Yang termuat dalam 30 juz, 114 surat, 6247 ayat/6360 ayat yang terdiri dari surat-surat makiyah dan madaniah.
As Sunah : Segala perkataan dan perbuatan Nabi yang direkam dan tercatat dalam hadist. Sedangkan fungsi As Sunah sendiri adalah sebagai penafsir Al Qur’an (menguraikan ayat-ayat yang bersifat umum), menjelaskan ayat-ayat yang emplisit, menyatakan hal yang belum tercantum di dalam Al Qur’an.
Matan adalah isi dan redaksi hadist yang disampaikan oleh sahabat nabi kepada rawi-rawi hadist.
Rawi adalah Periwayat hadist, atau orang yang menyampaikan materi hadist sejak zamannabi hingga penghimpun hadist.
Al Ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh para ulama yang memenuhi syarat untuk memutuskan hokum agama yang tidak terdapat dalam Al Qur’an dan Al Hadist. Bila kolektif disebut Ijma’.
Qiyas adalah ijtihad dengan cara analog terhadap persoalan yang jelas untuk member hokum kepada sesuatu yang belum jelas.
Hadist Qudsi adalah berita dari Allah Langsung kepada Nabi yang redaksina dibuat Allah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar